Jaksa mendakwa Gregory dengan pasal berlapis. Dia didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sekaligus tindakan penodaan terhadap agama, mengacu pada pasal 335 dan 156 A KUHP.
Pengadilan Negeri Praya pada sidang perdana Selasa (12/10/2010) siang telah mendengarkan keterangan para saksi terkait aksi sembrono bule Amerika itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gregory lalu ke musala dan di sana, ia marah-marah. Saksi melaporkan, Gregory mencabut kabel pengeras suara yang digunakan untuk tadarus secara paksa. Saksi lain menyebut, terjadi aksi dorong-dorongan, sehingga perangkat di musala itu rusak berantakan.
Warga setemat tak terima atas ulah Gregory. Warga pun mengamuk, dan merusak rumahnya. Gregory sendiri diamankan polisi, untuk mengantisipasi aksi anarkis.
Di tengah menunggu sidang di PN Praya, Selasa siang, Gregory yang oleh warga lokal disebut Amaq Greg, menampik semua tudingan itu. Ia mengaku memang terganggu atas aktivitas tadarus yang menggunakan pengeras suara itu. Namun kata dia, ia tak merusak perangkat pengeras suara musalla.
ββSaya didorong. Pengeras suara akhirnya jadi berantakan,ββ ucapnya dengan bahasa Indonesia lancar dengan logat khas bule.
Toh meski begitu, Gregory menyerahkan kasusnya pada proses hukum di pengadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(asy/asy)