"Kita berencana akan menggundang pemilik majalah Playboy untuk menjelaskan mengenai Playboy di Amerika, Eropa, Jepang dengan Playboy diΒ Indonesia yang menurut saya tidak masuk kategori pornografi," kata Todung di sela-sela pertemuan dengan Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2010).
Todung menyatakan, telah menghubungi pemilik majalah Plyaboy tersebut melalui email. Ia tidak khawatir langkahnya untuk mengundang pemilik Playboy akan membuat gejolak di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA menyatakan Erwin bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.
Erwin dinilai terbukti menyiarkan atau menyebarkan gambar yang isinya melanggar kesusilaan/kesopanan. Erwin telah dieksekusi jaksa dan kini menghuni LP Cipinang.
(nal/vit)











































