"Itu urusan pimpinan KPK," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2010).
Patrialis juga tidak mau memberi masukan kepada Kejaksaan Agung terkait kelanjutan kasus tersebut. "Saya no comment saja, nanti salah," ujar politisi PAN ini sambil tertawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
Sejumlah kalangan mendesak agar Kejaksaan segera menerbitkan SKPP yang baru atau Deponering guna menghentikan kasus ini.
(van/aan)











































