"Kalau ke pengadilan jelas ada pengabaian," kata pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2010).
Bukan karena takut untuk bertarung di persidangan, namun Alex menegaskan, kalau pun maju ke sidang, Kejaksaan akan melawan hal yang bertentangan dengan isi PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Dalam PK disebutkan, Pak Bibit dan Pak Chandra menerbitkan surat cegah sesuai kewenangan pimpinan dan menjalankan tugas KPK, dan pemberian surat cegah kepada Anggodo dan Anggoro tidak ada hubungannya dengan surat cegah," terang Alex.
Nah, kalau kemudian Kejagung ngotot maju ke persidangan, selain melawan saran presiden dan tim 8, tentu juga menjadi pertanyaan, apa yang akan didakwa.
"Bagaimana mendakwanya, isi memori PK sudah menegaskan tidak ada perbuatan yang dituduhkan," tutupnya.
Sebelumnya, MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
(ndr/ken)











































