"Kami juga heran, kok kami ikut digugat. Apalagi inikan sidang terbuka untuk umum maka klien kami merasa nama baik nya tercemar," kata kuasa hukum RS Husada, Arif Hidayat usai sidang di PN Jakpus, Selasa,(12/10/2010).
Peristiwa ini bermula saat Rio sedang berjalan-jalan di Mangga Dua, Jakarta Utara pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terperosok eskalator hingga seluruh betisnya hancur. Lantas, Rioย dilarikan ke Rumah Sakit HD. Akibat peristiwa itu, kaki Rio pincang dan cacat permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Rivai. Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan duplik tergugat, diganti dengan perbaikan replik penggugat. Dalam sidang tersebut, PT JK selaku pemilik eskalator tidak hadir.
ย ย ย
Dalam gugatan baliknya, RS Husada menuntut Rio dengan gugatan materiil Rp 28 juta dan immateril Rp 1 miliar. "Rp 28 juta adalah sisa pembayaran pengobatan yang belum dilunasi. Sedangkan Rp 1 miliar adalah nilai immateril akibat nama baik tercemar," kata Arif.
"Pada prinsipnya pimpinaan RS Husada heran kok kita di ikutkan sebagai turut tergugat," tambah Arif.
(asp/gun)










































