RS Husada: Saya Heran, Kami Ikut Digugat

Anak Kejepit Eskalator

RS Husada: Saya Heran, Kami Ikut Digugat

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 13:28 WIB
Jakarta - Rio Aliansyah Ramadhan (3), bocah yang kakinya terjepit eskalator di pusat perbelanjaan Mangga Dua Pasar Pagi pada Mei 2009 menggugat pengelola PT Raja Puri Indah Real Estate, PT JK, Gubernur DKI dan RS Husada. Menanggapi gugatan ini, RS Husada menggugat balik karena merasa namanya tercemar.

"Kami juga heran, kok kami ikut digugat. Apalagi inikan sidang terbuka untuk umum maka klien kami merasa nama baik nya tercemar," kata kuasa hukum RS Husada, Arif Hidayat usai sidang di PN Jakpus, Selasa,(12/10/2010).

Peristiwa ini bermula saat Rio sedang berjalan-jalan di Mangga Dua, Jakarta Utara pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terperosok eskalator hingga seluruh betisnya hancur. Lantas, Rioย  dilarikan ke Rumah Sakit HD. Akibat peristiwa itu, kaki Rio pincang dan cacat permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dalam penanganan Rio) Kita sesuai prosedur. Kita kan rumah sakit swasta, yang pada prinsipnya harus saat itu juga ada dana untuk pengobatan. Dan Rio sudah ditangani," tegasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Rivai. Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan duplik tergugat, diganti dengan perbaikan replik penggugat. Dalam sidang tersebut, PT JK selaku pemilik eskalator tidak hadir.
ย ย ย 
Dalam gugatan baliknya, RS Husada menuntut Rio dengan gugatan materiil Rp 28 juta dan immateril Rp 1 miliar. "Rp 28 juta adalah sisa pembayaran pengobatan yang belum dilunasi. Sedangkan Rp 1 miliar adalah nilai immateril akibat nama baik tercemar," kata Arif.

"Pada prinsipnya pimpinaan RS Husada heran kok kita di ikutkan sebagai turut tergugat," tambah Arif.

(asp/gun)


Berita Terkait