"Mengadili, menyatakan terdakwa Sjahril Djohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan kesatu primer, kedua primer, dan kedua subsider. Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut," kata Ketua majelis hakim, Sudarwin.
Vonis tersebut dibacakan Sudarwin, di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan. Menuntut pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan terdakwa akan dikenai pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Sjahril yang mengenakan kemeja putih tampak serius mendengarkan vonis hakim.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari praktek tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama dalam persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa berusia lanjut.
Jaksa Penuntut Umum Sila Pulungan pada sidang Kamis 30 September 2010, menuntut Sjahril dengan pidana 2 tahun potong masa tahanan, denda Rp 75 juta atau diganti 6 bulan kurungan.
Sjahril dinilai berniat menyogok mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dalam kasus pajak Gayus Tambunan dan Salmah Arowana Lestari (SAL).
(aan/nrl)











































