"Apa kita tetap memberikan remisi atau sama sekali tidak usah," ujar Menkum HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan sebelum berbicara dalam diskusi 'Pembinaan Narapidana Terorisme di Indonesia' di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
Dalam diskusi, hadir sejumlah pembicara, antara lain; Perwakilan Densus 88 Mabes Polri M Zarkasih, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyad Mbai, Satgas Terorisme Kejaksaan Agung Toto Bambang serta perwakilan dari Ditjen PAS. Hasil diskusi ini akan menjadi rujukan pemerintah soal penanganan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah berharap, setelah masa tahanan teroris itu habis, masa pembinaan mental dan psikologi tidak bisa dihentikan begitu saja. Dan cara ini harus melibatkan banyak pihak.
"Tidak bisa kita hanya berharap pada petugas lapas. Karena napi teroris ini kan orang-orang khusus, bukan pidana biasa," terang Patrialis.
Patrialis mengakui, pembinaan napi teroris belum berjalan maksimal. Meski tokoh agama dan psikolog sudah didatangkan, namun masih saja ada resividis teroris.
"Tapi kan nyatanya masih ada lagi yang berbuat, berarti kan belum maksimal, intinya nanti kita tunggu rekomendasi dari sini," tandasnya.
(mok/gun)











































