"Ada yang salah dalam alur logika hukum yang diterapkan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah benar menerapkan Undang-Undang Pers," kata Todung kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
"Saya jadi bingung kenapa tiba-tiba MA yang dipakai KUHP, bukan Undang-Undang Pers," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Todung, jika menggunakan UU Pers tentunya lebih diutamakan penggunaan hak jawab. Apabila pihak yang mempermasalahkan Majalah Plyaboy tetap tidak puas, bisa diajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Kan ada hak jawab, kalau tidak puas bisa menggugat perdata. Tapi ini yang dipakai pidana, menurut saya itu salah," kata Todung.
Dikatakan Todung, MA juga sama sekali tidak mempertimbangkan saksi-saksi dari pihak Dewan Pers yang dihadirkan. "Ada saksi-saksi dari Dewan Pers, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Justru dari hukum pidana dipertimbangkan," kata dia.
Padahal, menurut saksi ahli yang diajukan Dewan Pers, soal konten pornografi dalam Playboy Indonesia tidak ada apa-apanya bila dibandingkan Playboy luar negeri.
"Misalnya definisi dari pornografi, kalau menurut ahli yang kita kemukakan soft pornografi, kalau dibandingkan dengan Majalah Playboy di luar negeri, Playboy Indonesia itu tidak ada apa-apanya," kata dia.
"Apalagi dibandingkan dengan sejumlah penerbitan di dalam negeri yang justru jauh lebih seronok. Tapi ini persoalannya adalah ini namanya 'Playboy'. Bukan substansinya (yang dilihat), tapi namanya," papar Todung.
Erwin kini telah mendekam di LP Cipinang sejak Sabtu 9 Oktober 2010. Erwin Arnada dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan.
Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.
(nvc/aan)










































