"Enggak ada terkait demo besar. Keluarnya Protap itu karena memang selama ini kita sudah melihat banyak aksi massa, namun polisi tidak bisa berbuat apa-apa," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2010).
Protap Kapolri Nomor 1/X/2010 yang dikeluarkan pada 8 Oktober itu, lanjut Marwoto, sebenarnya digunakan sebagai pegangan bagi kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwoto menjamin, meski protap itu dilaksanakan, tidak kemudian polisi asal main tembak. Ada aturan yang mesti dipatuhi dan protap mengatur hal tersebut.
"Tujuannya untuk menekan kelompok masyarakat yang berbuat anarkis, yang jelas ada protap anggota tahu kalau mau berbuat atau mau melakukan tembakan," urainya.
Marwoto menjelaskan, prosedur penembakan itu tentu dimulai dengan memberikan tembakan peringatan lebih dahulu. "Ada menggunakan peluru karet, dan tembakan rekoset (memantul)," tutupnya.
Sinyalemen adanya demo besar disuarakan Ketum DPP PAN Hatta Rajasa. Menjelang satu tahun pemerintahan SBY-Boediono pada 20 Oktober 2010, dia mencium adanya gerakan yang memprotes pemerintah muncul agak nyaring. Bahkan, ada juga gerakan yang ingin menghentikan pemerintahan SBY di tengah jalan.
Belum lagi, adanya statemen dari Menhub Freddy Numberi yang mensinyalir adanya sabotase kepada pemerintah dalam pembakaran 20-an gerbong kereta di Stasiun Rangkasbitung. Bisa jadi ini menjadi pertanda.
(ndr/nrl)










































