Ajukan PK, Pengacara Erwin Arnada Hadirkan Bagir Manan Sebagai Saksi

Ajukan PK, Pengacara Erwin Arnada Hadirkan Bagir Manan Sebagai Saksi

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 11:54 WIB
Ajukan PK, Pengacara Erwin Arnada Hadirkan Bagir Manan Sebagai Saksi
Jakarta - Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy, Erwin Arnada secara resmi mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Erwin Arnada akan menghadirkan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan  sebagai saksi dalam sidang PK nanti.

"Di sini mungkin saya akan hadirkan pak Bagir Manan. Jadi mungkin ada sidang satu atau dua kali. Sidangnya di PN (PN Jaksel-red) tapi diperiksanya di MA," ujar pengacara Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).

Menurut Todung, pertimbangan untuk menghadirkan Bagir karena sebagai mantan Ketua MA yang memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam mengadili kasus-kasus yang melibatkan pers. Selain itu, posisi Bagir saat ini sebagai Ketua Dewan Pers dirasa paling tepat untuk memberikan penjelasan perihal pentingnya penggunaan UU Pers dalam kasus Erwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Bagir) banyak mengadili kasus-kasus pers dan menggunakan Undang-Undang Pers. Dan dia sekarang Ketua Dewan Pers. Dia sudah bersedia," jelasnya.

Selain Bagir, pihak Erwin juga berencana menghadirkan saksi lainnya yang berasal dari pihak Playboy Internasional. Ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan soal perbedaan Majalah Playboy Indonesia dan Majalah Playboy lainnya di luar negeri.

"Saksi lain sedang dipertimbangkan satu saksi dari luar negeri, mungkin dari majalah Playboy akan dipanggil ke Indonesia untuk menjelaskan Playboy Amerika begini, Playboy Eropa, Playboy di Jepang, Playboy di Indonesia, agar kita bisa mendapat gambaran yang jelas," terangnya.

Hari ini, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Erwin Arnada, mendaftarkan pengajuan PK atas kasusnya ke PN Jaksel. Yang menjadi dasar pengajuan PK adalah kekhilafan yang nyata dari Majelis Hakim yang ditunjukkan dengan penggunaan KUHP, bukannya UU Pers dalam mengadili kasus Erwin.

(nvc/gun)


Berita Terkait