"Ada kehilafan fundamental dari majelis hakim (MA) dalam penerapan hukumnya," kata Todung usai mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
Todung menjelaskan, Playboy adalah produk pers dan seharusnya diadili berdasarkan UU Pers, sedangkan Erwin diadili menggunakan KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara. Erwin dinilai terbukti menyiarkan atau menyebarkan gambar yang isinya melanggar kesusilaan/kesopanan. Erwin telah diekskusi jaksa dan kini menghuni LP Cipinang.
(nal/nrl)











































