"Iya nanti siang kami ke sana (KPK)," kata Todung Mulya Lubis saat dihubungi wartawan, Selasa (12/10/2010).
Todung enggan merinci secara khusus mengenai maksud kedatangan Tim 8 apakah berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra yang kembali menghangat atau tidak. Todung lebih suka menyebut pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Todung, anggota Tim 8Β yang dipastikan hadir adalah Anies Baswedan. Namun tidak semua anggota Tim 8 akan hadir.
MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
Sejumlah kalangan mendesak agar Kejaksaan segera menerbitkan SKPP yang baru atau Deponering guna menghentikan kasus ini.
(mok/aan)











































