"Dalam mengelola kerusuhan, riot, aparat Polri ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dengan memperhatikan dinamika yang cepat," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2010).
Prosedur tetap itu resmi dikeluarkan Polri pada 8 Oktober 2010 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas akan dilakukan kepolisian kepada para perusuh kalau keadaan memang benar-benar memaksa. "Dan itu dilakukan demi keamanan publik, apabila memang keadaan sudah sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masyarakat yang lain serta melakukan tindakan-tindakan yang merusak," beber Djoko.
Rusuh massa telah terjadi belakangan ini. Misalnya pada 29 September, di depan PN Jaksel, Jl Ampera, pecah bentrok antara dua kelompok pelaku bisnis keamanan, yang mengakibatkan 3 orang tewas. Polisi banyak mendapat kecaman karena dinilai lalai dalam menangani kerusuhan ini.
Kemudian juga kerusuhan di Tarakan, Kaltim. Bentrok antara dua kelompok massa ini menelan korban 5 orang tewas. Lagi-lagi polisi dan aparat keamanan dinilai lalai dalam menenangkan aksi massa.
(ndr/nrl)











































