Sidang rencananya akan dipimpin oleh ketua Majelis Muhammad Rivai. "Sesuai undangan, sidang mulai jam 10.00 WIB. Kami menggugat kerugian materiil Rp 62 juta dan immateril Rp 100 miliar," kata pengacara Rio, David Tobing berbincang dengan detikcom, Selasa, (12/10/2010).
Peristiwa tersebut bermula saat Rio saat sedang berjalan-jalan di Mangga Dua, Jakarta Utara pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terperosok eskalator hingga seluruh betisnya hancur. Lantas, Rio pun dilarikan ke Rumah Sakit HD. Akibat peristiwa tersebut, Rio mengalami pincang dan cacat permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini yaitu PT Ppire, PT JK, Gubernur DKI dan RS HD.
"Pada sidang terakhir, pihak RS selau turut tergugat malah menggugat balik Rio sebesar Rp 1 Miliar karena mereka menilai kami telah mencemarkan nama baik rumah sakitnya. Padahal tergugat PT Ppire selau tergugat pertama tidak mengajukan gugatan balik," ujar David.
(asp/anw)











































