Anak Terperosok Eskalator, RS Balik Gugat Rp 1 Miliar

Anak Terperosok Eskalator, RS Balik Gugat Rp 1 Miliar

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 09:45 WIB
Anak Terperosok Eskalator, RS Balik Gugat Rp 1 Miliar
Jakarta - Masih ingat Rio Aliansyah Ramadhan (3), bocah yang kakinya terjepit eskalator di Pusat Perbelanjaan Mangga Dua pada Mei 2009 lalu? Setelah mediasi gagal, siang ini PN Jakpus kembali menggelar sidang perdata Rio untuk memasuki pokok perkara.

Sidang rencananya akan dipimpin oleh ketua Majelis Muhammad Rivai. "Sesuai undangan, sidang mulai jam 10.00 WIB. Kami menggugat kerugian materiil Rp 62 juta dan immateril Rp 100 miliar," kata pengacara Rio, David Tobing berbincang dengan detikcom, Selasa, (12/10/2010).

Peristiwa tersebut bermula saat Rio saat sedang berjalan-jalan di Mangga Dua, Jakarta Utara pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terperosok eskalator hingga seluruh betisnya hancur. Lantas, Rio pun dilarikan ke Rumah Sakit HD. Akibat peristiwa tersebut, Rio mengalami pincang dan cacat permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian betisnya telah hilang sehingga kakinya pun mengecil. Rio kini berjalan pincang dengan bantuan sepatu khusus. Orangtuanya, Dedy Daramnasyah dan Sri Marliani, lalu menggugat pihak-pihak terkait yang menyebabkan kelalaian itu.

Pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini yaitu PT Ppire, PT JK, Gubernur DKI dan RS HD.

"Pada sidang terakhir, pihak RS selau turut tergugat malah menggugat balik Rio sebesar Rp 1 Miliar karena mereka menilai kami telah mencemarkan nama baik rumah sakitnya. Padahal tergugat PT Ppire selau tergugat pertama tidak mengajukan gugatan balik," ujar David.

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads