"Begitu ada berita tentang Indomie di Taiwan saya langsung cek ke BPOM. Ternyata memang digunakan bahan pengawet, akan tetapi itu di bawah batas yang diperbolehkan untuk manusia sesuai kesepakatan internasional," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.
Hal tersebut dia sampaikan Endang usai melepas kloter pertama jamaah haji asal Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita ambil batas yang aman, tidak usah khawatir," imbuh Endang.
Dari segi kesehatan, imbuh Menkes, zat pengawet methyl p-hydroxybenzoate tidak masalah. Karena yang digunakan jauh lebih kecil.
"BPOM setiap tahun itu melakukan uji sampel, diperiksa apakah produk tersebut masih sama dengan izin ke BPOM. Yang penting jangan banyak makan mie, banyak makan sayur," canda Menkes.
Standar internasional yang dimaksud Menkes adalah International Codex Alumentarius Commission (ICAC) yang merupakan persyaratan mengenai keamanan mutu gizi dan produk makanan olahan. Indonesia telah ikut meratifikasinya dan menjadikannya acuan dalam penyusunan regulasi Permenkes nomer 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai batas maksimal penggunaan nipagin (zat pengawet) methylphydroxy benzoate sebagai bahan tambahan makanan yang berfungsi sebagai pengawet.
Penerapan ICAC di sejumlah negara, memang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing. Contohnya adalah Kanada dan AS yang menetapkan batas 1000mg/kg untuk produk makanan selain daging ikan dan unggas serta 250mg/kg untuk kecap.
Standar lebih ketat diberlakukan oleh Brunei dan Jepang dengan 250mg/kg untuk semua jenis produk bahan makanan. Indonesia menerapkan batas aman serupa dengan yang diberlakukan oleh dua negara itu, yakni 250mg/kg termasuk untuk produk mie instan.
Secara berkala BPOM mengadakan pengujian contoh produk mie instan yang diambil secara acak dari berbagai pasar. Sejauh ini belum ada temuan pelanggaran ambang batas aman zat nipagin dalam mie instan maupun kecap dan zat penyedap lain yang menjadi bagian produk bersangkutan.
Kepala BPOM Kustantinah pada Senin (11/10) membenarkan, zat nipagin juga digunakan sebagai bahan pengawet untuk kosmetika dan obat-obatan. Tetapi tentu saja penggunaannya dalam kadar yang sangat berbeda dibanding dengan yang diterapkan pada produk makanan.
"Pengujian terakhir terhadap mie instant termasuk kecap dalam produk mie instant tidak ditemukan kandungan nipagin melebihi ambang batas aman yang diizinkan. Dengan demikian kami menegaskan produk-produk mie instant yang terdapat di Indonesia dinyatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat," tegas Kustantinah.
(anw/nrl)










































