"Peran kunci dipegang oleh pak Darmono selaku Plt Jaksa Agung. Keputusannya sangat menentukan. Dia harus berani mengambil risiko untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan mengeluarkan deponeering," ujar pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Selasa (11/10/2010) malam.
Mantan ketua MK ini juga meminta kepada Darmono untuk menimbang kembali keputusannya untuk menunggu Jaksa Agung definitif, sembari tidak menggubris perdebatan wacana yang ada di masyarakat yang meragukan kapasitas Jaksa Agung Pelaksana untuk mengeluarkan keputusan strategis.
"Tidak usah lagi lah berdebat-debat. Langsung saja keluarkan deponeering. Ini merupakan solusi yang terbaik saat ini."
Menurut Jimly, penerbitan SKPP jilid dua tidak akan menyelesaikan persoalan. Pasalnya dengan surat ketetapan tersebut, masih memungkinkan bagi pihak penggugat untuk kembali melayangkan gugatannya.
"Nanti kalau menerbitkan SKPP digugat lagi. Kondisinya sudah terlanjur seperti ini," tukasnya.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan soal pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra."Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," kata Hatta Ali, Juru bicara MA, Jumat (8/10) lalu.
Dalam amar keputusan itu, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari, menyatakan tidak dapat menerima PK yang diajukan Kejaksaan. Alasannya, PK tidak dapat dilakukan untuk keputusan pra peradilan sesuai dengan pasal 45 huruf a ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang MA.
Kasus SKPP Bibit dan Chandra itu sendiri berawal dari dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka. Saat itu, keduanya dituding menerima suap dari Anggodo Widjojo. Bibit dan Chandra lantas ditangkap dan diproses oleh Kejaksaan Agung. Dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti bahwa tudingan itu adalah rekayasa Anggodo Widjojo dan sejumlah aktor lainnya.
Dorongan dari masyarakat untuk penghentian kasus ini pun muncul. Kejaksaan didesak untuk melakukan deponeering atas kasus ini. Akan tetapi kala itu, kejaksaan lebih memilih mengeluarkan SKPP atas kasus ini.
Pihak Anggodo dapat mencium adanya kelemahan dari penerbitan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalah di PB Jaksel,Kejaksaan mengajukan banding. Sayangnya kejaksaan kembali kalah karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan PN Jaksel. Akhirnya, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali yang juga berujung kekalahan.
(anw/anw)











































