"Kemenhub tidak bisa begitu saja melempar urusan penahanan dua kapal ini kepada Kemeneg BUMN. Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan wajib melakukan pengawasan, pengendalian dan pengaturan," kata Abdul Hakim dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (12/10/2010).
Karena itu, Hakim mendesak Kemenhub untuk ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian penahanan kapal beserta awaknya. "Meski hal ini terkait dengan urusan hutang piutang, Kemenhub harus membantu. Minimal hak-hak awak kapal dipenuhi sesuai dengan UU No. 17/2008," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
atau minuman dan sebagainya.
"Sebagai fungsi pengawasan, tentu Kemenhub berhak menegur operator dalam hal ini PT DL untuk segera membayarkan hak awaknya yang belum dibayar sejak Agustus lalu," ujarnya.
Hakim juga meminta Kemenhub untuk segera menyelesaikan berbagai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran seperti pembuatan peraturan pemerintah dan segera meratifikasi konvensi arrest of ship.
Seperti diberitakan, dua kapal berbendera Indonesia milik PT Djakarta Lloyd disandera di Pelabuhan Singapura. Kapal itu adalah KM Pontianak yang berawak 14 orang dan KM Makassar yang berawak 15 orang. Nasib para anak buah kapal (ABK) itu pun terkatung-katung.
KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam. Kapal itu ditahan oleh Pemerintah Singapura atas putusan pengadilan Singapura. Penahanan kapal dan awak ini karena kasus utang PT Djakarta Lloyd (DL) kepada Australia
National Lines (ANL) yang mengajukan gugatan di pengadilan Singapura. Sebabnya, PT DL berhutang sekitar US$ 3,3 juta pada ANL.
(anw/anw)











































