Hari Sabarno Resmi Dicekal ke Luar Negeri

Hari Sabarno Resmi Dicekal ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 21:53 WIB
Hari Sabarno Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminimialisir pergerakan tersangka kasus dugaan korupsi Mobil Pemadam Kebakaran, (Damkar) Hari Sabarno. Mantan Mendagri tersebut resmi dicekal untuk berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

“Kita sudah menerima surat permintaan cegah dari KPK dan kita tindak lanjuti dengan menetapkan pencegahan keluar negeri selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maroloan Jonas Baringbing, saat dihubungi wartawan, Senin (11/10/2010) malam.

Penetapan pelarangan keluar negeri tersebut, lanjut Baringbing, sudah diteruskan kepada seluruh bandara yang menjadi gerbang internasional dan tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia. Hari Sabarno tidak bisa meninggalkan Indonesia baik lewat jalur darat, udara dan laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta pencegahan terhadap Hari Sabarno. Perrmohonan tersebut sudah ditandatangani pimpinan KPK sejak Rabu pekan lalu.

“Surat langsung dikirim ke Imigrasi pada hari itu juga,” kata Johan Budi ketika dihubungi melalui ponselnya, sore ini.

Seperti diketahui, Hari ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada akhir September lalu. Ia diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud, rekanan proyek tersebut.

Selain diduga memberikan sarana kepada Hengky Daud untuk mengeruk uang negara, Hari juga diduga menerima imbalan dari Hengky.

Kasus itu bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan mengambil mobil dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Oentarto menyebut radiogram itu dibuat atas perintah Hari. Dalam kasus ini, KPK menaksir negara rugi Rp 86,07 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Hari Sabarno disangkakan melanggar Pasal 2 (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf b undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001. Ancaman maksimal terhadap pasal tersebut adalah penjara seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah.

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads