Menteri BUMN Minta Pertanggungjawaban Komisaris PT Djakarta Lloyd

2 Kapal RI Ditahan Singapura

Menteri BUMN Minta Pertanggungjawaban Komisaris PT Djakarta Lloyd

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 21:04 WIB
 Menteri BUMN Minta Pertanggungjawaban Komisaris PT Djakarta Lloyd
Jakarta - 2 Kapal berbendera Indonesia milik PT Djakarta Lloyd ditahan di Singapura karena masalah utang piutang. Para anak buah kapal (ABK) terkatung-katung setahun lebih di atas kapal.

Menteri BUMN pun memanggil Komisaris PT Djakarta Lloyd untuk meminta pertanggungjawaban.

"Termasuk hal-hal seperti itu, apa betul seperti itu. Kan ada usulan pergantian ABK-nya, dirotasi gitu ya, suplai logistik nggak lancar di luar daya dukung. Hal seperti itu yang saya minta dipertanggungjawabkan atau dijelaskan pada komisaris," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malam ini, imbuhnya, Komisaris akan melapor kepadanya malam ini setelah rapat dengan jajaran direksi. Dirinya sendiri belum mendapat laporan resmi tentang kasus itu.

"Komisaris lapor pada saya malam ini, apa besok untuk lakukan langkah yang proper ditangani perusahaan sendiri atau dibantu pemerintah," imbuhnya.

Kenapa meminta pertanggungjawaban komisaris setelah 2 kapal tertahan lebih dari setahun di Singapura?

"Mungkin kemarin-kemarin masih manageable oleh mereka tetapi mungkin sudah diperlukan menteri pada tingkat menteri memberi perhatian, baru mereka laporkan, saya kira wajar-wajar saja," ujar mantan Dirut Perum Bulog ini.

Ketika ditanyakan  apakah pemerintah akan membantu atau membailout PT Djakarta Lloyd untuk membayar utang-utangnya, Mustafa dengan tegas menjawab tidak.

"Nggak, nggak. Ini semua aksi korporasi. Selama ini mereka menggunakan protap kalau masih bisa dihandel dalam lingkup korporasi tentu belum perlu diminta bantuan pemerintah atau pemegang saham," tegasnnya.

Sebelumnya diberitakan 2 Kapal milik PT DL ditahan di Singapura. 2 Kapal itu yaitu KM Pontianak yang ditahan sejak Juni 2009 dan KM Makassar yang ditahan sejak Februari 2009 atas perintah pengadilan Singapura.

Gara-garanya, PT DL mempunyai utang sebesar USD 3,3 juta pada Australia National Lines (ANL) yang belum kunjung dibayar. ANL mengajukan gugatan di Pengadilan Singapura untuk menahan kapal PT DL.

Selama ditahan, para ABK tidak diizinkan turun ke darat. Selama setahun hanya sekali mereka turun ke darat. Sejak Agustus 2010 gaji mereka belum dibayarkan, hak-hak pesiar hingga pasokan logistik tidak diberikan. Mereka pun tak dirolling sehingga terkatung-katung di dalam kapal.

(nwk/anw)


Berita Terkait