Eks Pejabat Bank Jabar Terancam Penjara Lima Tahun

Eks Pejabat Bank Jabar Terancam Penjara Lima Tahun

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 17:54 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Divisi Akutansi Bank Jabar dan Banten, Hery Achmad Bukhori , terancam hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hery turut terlibat dalam dalam kasus suap pengurangan pajak yang dibayarkan Bank Jabar tahun 2001-2002.

"Terdakwa bersama-sama Direktur Bank Jabar, pada 2003-2004, memberi hadiah uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar atau janji kepada empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Ely Kusumastuti, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2010), dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan tersebut.

Pihak JPU menyebutkan Heri diduga memberikan sejumlah uang kepada Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandung, Dedy Suwardi,  Eddi Setiadi (Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung I), Roy Yuliandri (Ketua Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar), serta Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya (anggota Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar).

Herry pun didakwa telah bersama-sama terpidana Mantan Direktur Bank Jabar, Umar Syarifudin melakukan suap dengan maksud menurunkan kewajiban pembayaran pajak Bank Jabar pada tahun 2001 dari Rp 74 miliar menjadi Rp 4,9 miliar.

Dakwaan jaksa lainnya juga menyebut, Herry kembali mengulanginya di tahun 2002, di mana penurunan kewajiban pembayaran pajak Bank Jabar tahun 2002 dari Rp 51,8 miliar menjadi Rp 25,5 miliar dan diturunkan lagi menjadi Rp7,2 miliar.

Untuk itu, JPU KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12B ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP kepada Buchori.

Selain Hery, penyidik KPK pihak lainnya dalam kasus suap terkait manipulasi pajak Bank Jabar. Ada tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang juga ditahan. Mereka adalah Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya.

Ketiga mantan pemeriksa pajak itu diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta dari total suap sebesar Rp 2,55 miliar yang berasal dari Bank Jabar

(ndr/gah)


Berita Terkait