"Itu isapan jempol. Tidak seperti itu," ujar Bambang kepada detikcom di Jakarta, Senin (11/10/2010).
Menurutnya, wajar jika ABK tersebut merasa tidak nyaman selama berada di atas kapal. Karena hidup di atas kapal dan di darat jelas berbeda. Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka ada pergantian ABK setiap 9 bulan.
"Setiap 9 bulan pasti diputar, lalu nanti ada istirahat 3 bulan. Setelah itu ditempatkan di tempat lain," lanjut Bambang.
Dia menyampaikan, gaji ABK telah dibayarkan dan tidak ada masalah. "Yang belum dibayar itu bulan Oktober ini karena belum tanggal 28. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 28," jelas Bambang.
Semua hak-hak yang seharusnya diperoleh ABK juga telah diberikan. Untuk gaji, 60 persen dikirimkan ke keluarga. Sedangkan 40 persennya untuk para ABK yang ada di laut.
Apakah Anda mendengar ada 2 ABK stres? "Ya saya dengar itu. Mungkin itu ABK baru. Ini kita mau tukar, kita sedang melihat waktunya," ucap Bambang.
Menurutnya untuk keperluan bahan bakar kapal dan logistik ABK saat ini ditanggung ANL. Di PT DL ada 980 karyawan. Karena itu wajar jika ada perbedaan pendapat. Beberapa orang berpendapat A, sedangkan yang lain berpendapat B.
"Apa 980 orang itu semua bilang A? Tidak kan? Apakah semua kompak? Ada juga kan yang nggak kompak. Ada kebebasan berbicara, kebebasan berpikir, jadi silakan saja berbicara," sambung Bambang.
Dia menambahkan, Djakarta Lloyd adalah perusahaan yang profesional dan sudah memiliki nama. Karena itu pasti akan berupaya keras menjaga nama baiknya dan memberi pelayanan prima agar tidak kehilangan konsumen.
"Persaingan berat. Ada sekitar 18 perusahaan yang sama. Nah apa nggak banting-bantingan (persaingannya). Kita pasti menjaga semua (konsumen dan karyawan)," tegas Bambang.
Sebelumnya, KM Pontianak CJN III-34 dan KM Makassar CJN III-39 tertahan di Singapura. Di atas kapal terdapat total 29 anak buah kapal (ABK). KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam.
Dua kapal RI ini ditahan karena PT DL berutang sebesar US$ 3,3 juta kepada Australian National Lines (ANL), perusahaan pelayaran nasional Australia. Perusahaan ini kemudian mengajukan gugatan di pengadilan Singapura untuk menahan kapal. PT DL merupakan badan usaha milik negara yang sahamnya keseluruhan dimiliki oleh negara.
(vit/nrl)











































