Sedang Rapat APBD, Syamsul Arifin Batal Diperiksa KPK

Sedang Rapat APBD, Syamsul Arifin Batal Diperiksa KPK

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 17:36 WIB
Sedang Rapat APBD, Syamsul Arifin Batal Diperiksa KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda jadwal pemeriksaan Syamsul Arifin selaku tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat pada hari ini. Alasannya Syamsul sedang mengikuti rapat RAPBD propinsi Sumatera Utara.

"Tadi sekitar pukul 11.52 WIB, kami menerima faks dari Syamsul Arifin yang mengatakan izin untuk tidak hadir pemanggilan hari ini, karena ada rapat pembahasan RAPBD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (11/10/2010).

Sedianya, Syamsul akan diperiksa sekitar pukul 09.30 WIB. Ini adalah kali pertama Syamsul diperiksa di oleh penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syamsul. Namun untuk saat ini belum dapat diketahui, kapan tanggal pemeriksaan tersebut.

"Mengenai kapannya saya belum tahu," ujar Johan.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga unit mobil Izusu Panther milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 telah disita.

Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Saat itu Syamsul adalah Bupati Langkat. Diduga, kerugian negara mencapai ratusan miliar


(lh/lh)


Berita Terkait