Benny: Deponering atau Kasus Bibit-Chandra Lanjut ke Pengadilan

Benny: Deponering atau Kasus Bibit-Chandra Lanjut ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 15:56 WIB
Benny: Deponering atau Kasus Bibit-Chandra Lanjut ke Pengadilan
Jakarta - Hanya ada dua jalan menyelesaikan kasus Bibit-Chandra, yakni mengesampingkan perkaranya (deponering) atau lanjutkan ke pengadilan. Dua jalan itu sama-sama diatur dalam undang-udang.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR (bidang hukum), Benny K Harman, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010). Meski mengusulkan dua jalan, namun Benny enggan menilai mana jalan yang terbaik bagi kasus dua pimpinan KPK itu.

"Pilihan-pilihan itu soal teknis hukum, yang kita tidak mau terlalu campuri. Dua jalan ini sama-sama diakui dalam kita bernegara hukum," kata Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai jalan deponering, Benny mengatakan, hal itu tidak akan terkendala oleh Jaksa Agung yang saat ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Darmono. Deponering secara prinsip diterbitkan oleh institusi Kejagung.

"Kalau dikeluarkan sekarang tidak melanggar prinsip hukum. Yang menerbitkan institusinya. Plt itu yang melaksanakan (tugas Jaksa Agung), kecuali ada undang-undang yang membatasi itu," kata Benny.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, putusan Mahkamah Agung, harus tetap dihormati, diterima dan dilaksanakan apa pun yang menjadi konsekuensinya. Hal itu meskipun secara substansinya dirasakan tidak sejalan dengan keadilan publik,

"Putusan MA harus dihormati semua pihak, sebab itu risiko kita memilih jalan negara hukum," ujarnya.

Benny sungguh berharap, Kejagung segera bertindak cepat menindaklanjuti putusan MA. Dua opsi yang tersisa itu mau tidak mau menjadi pilihan untuk menegakkan hukum.

"Kalau kita mau menegakkan negara hukum, Kejaksaan Agung harus ambil langkah hukum secepatnya sebagai tindak lanjut dari putusan MA," pungkasnya.

(lrn/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads