Paskah akan Lawan Penetapan Status Tersangka Dirinya

Paskah akan Lawan Penetapan Status Tersangka Dirinya

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 15:52 WIB
Paskah akan Lawan Penetapan Status Tersangka Dirinya
Jakarta - Paskah Suzetta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI tahun 2004. Mantan kepala Bappenas ini mengaku akan mengambil langkah hukum bersama Partai Golkar, karena dijadikan sebagai tersangka.

Hal tersebut diutarakan Paskah seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010). hari ini. Mengenakan kemeja safari gelap, ia tampak santai menjawab pertanyaan wartawan dan bahkan menyempatkan diri untuk duduk di anak tangga, depan pintu masuk.

"Saya akan melakukan upaya hukum dengan tim saya dan juga tim Golkar terkait dengan status tersangka ini," ujar Paskah yang keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB itu. Mantan anggota komisi IX ini juga meminta agar azas praduga tak bersalah tetap dipegang demi melindungi pihak-pihak yang belum tentu melakukan suatu pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu motif dari kasus traveller cheque ini kan juga belum jelas. Pengadilan juga tidak menemukan motif apa dari kasus ini," lugasnya.

Namun Paskah selalu menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang substansi pemeriksaan hari ini. Bahkan berapa jumlah pertanyaan dari peyidik pun, dia tidak mau menjawab.

"Pokoknya saya tidak mau ngomongin substansi. Saya diperiksa dari jam 10 sampai jam 1. Dan setelah itu diperiksa lagi. Pemeriksaan lancar," tandas Paskah yang kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari Fraksi Golkar.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan 26 tersangka dari anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, terkait dugaan suap pemilihan DGS BI yang kala itu memunculkan nama Miranda Goeltom sebagai terpilih. Bahkan sebelumnya empat anggota dewan dari komisi yang sama telah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor.

KPK sendiri saat ini juga mulai mengkaji siapa pemberi traveller cheque yang menjadi media penyuapan tersebut.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads