"Mengundang calon Kapolri itu keputusan pimpinan dan semuanya lengkap," ujar Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Marzuki kecewa dengan pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR yang terkesan menyudutkan dirinya. Marzuki menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan rapat Pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki tidak mau mengomentari laporan ke BK yang sudah diserahkan Komisi III DPR. Menurut Marzuki masalah tersebut hanya masalah internal DPR yang seharusnya tidak boleh dibuka ke publik.
"Kalau sudah paham tidak usah ditanggapi lagi. Saya tidak mau komentar itu masalah internal saja," tutupnya.
Sebelumnya anggota Komisi III melaporkan Pimpinan DPR ke BK DPR. Pimpinan DPR dilaporkan karena dianggap melanggar tatib dengan memanggil calon Kapolri yang menjadi wewenang Komisi III DPR.
Komisi III DPR menganggap Pimpinan DPR mendahului fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR. Pimpinan DPR dianggap telah merusak citra DPR dengan memicu isu adanya permainan di DPR terkait calon Kapolri.
Sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Bambang Soesatyo (FPG), Syarifuddin Sudding(FHanura), dan Eva Kusuma Sundari (FPDIP) melaporkan Pimpinan DPR ke BK DPR. Mereka meminta BK DPR memperingatkan Pimpinan DPR agar mematuhi tatib DPR.
(van/gun)











































