Demikian kata Abdullah Dahlan, peneliti ICW, sembari menyebut DPR sengaja menggantung kepastian Ketua KPK yang baru. Pernyataan dia sampaikan dalam keterangan pers yang digelar di Jl Wahid Haysim, Jakarta, Senin (11/10/2010).
"Tidak hanya mengantung nasib calon pimpinan KPK, tapi DPR sedang bermain-main waktu dengan proses ini," kata Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ironisnya penguluran waktu ini terjadi di saat agenda kerja DPR tidak terlalu padat. Maka sudah seharusnya DPR mempercepat jadwal menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Ketua KPK.
"Malah anggota DPR sibuk ke luar negeri untuk study banding," gugat dia.Β Β
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi. Perihal waktu yang dinilai berlama-lama sehingga uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Kapolri yang meski datang belakangan tapi diproses terlebih dahulu dibanding calon Ketua KPK, menurutnya sudah sesuai berdasarkan UU berlaku.
Di dalam UU Kepolisian disebutkan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Kapolri diselenggarakan oleh DPR selambatnya 20 hari setelah menerima surat pengajuan dari Presiden RI. Sedangkan untuk calon Ketua KPK, disebutkan dalam UU KPK batas waktunya adalah 3 bulan setelah menerima pengajuan nama calon.
"Jadi kita berpegangan pada UU," kata Tjatur ditempat yang sama.
Selain itu, DPR juga masih menyelesaikan RUU APBN 2011 yang harus selesai pada akhir Oktober 2010. Sebagai bentuk percepatan, ada usulan agar uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua KPK digelar DPR pada akhir November.
"Jadi tak ada diskriminatif," tegas politisi dari PAN ini.
(asp/lh)











































