"Apa pun pilihannya silakan saja, yang jelas aku tidak melakukan itu. Kasus ini adalah direkayasa," kata Bibit dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).
Bibit enggan mengomentari mengenai berbagai opsi yang dimiliki kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Saya kan kemarin punya kedudukan terhormat sebagai tersangka. Karena status itu saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari opsi yang diambil Kejagung," katanya dengan tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin menyatakan alternatif jika Bibit dan Chandra harus maju ke pengadilan sebagai terdakwa. "Alternatifnya sebagai pelaksana harian bisa saya dan Pak Haryono," katanya.
Selain dihadiri Bibit dan M Jasin, jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Chandara Hamzah. Namun Chandara tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan wartawan. Kebanyakan petanyaan dijawab oleh M Jasin dan Bibit.
MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
(nal/nrl)











































