"Tidak diajukan atas nama komisi karena tidak pernah dibahas dan diputuskan oleh komisi," tampik Ketua Komisi III, Benny K Harman dalam jumpa pers usai Rapat Pleno Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Benny mengatakan, aksi 31 rekannya sesama anggota Komisi III itu merupakan protes moral terhadap Pimpinan DPR. Komisi III juga sepakat jika aksi itu merupakan hak anggota dewan yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
"Itu protes moral sejumlah anggota Komisi III terhadap sikap pimpinan dewan yang telah memanggil calon Kapolri yang baru, karena dianggap tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku selama ini," jelas politisi Partai Demokrat (PD) ini .
Aksi protes ini berawal dari pertemuan tertutup 5 Pimpinan DPR dengan Komjen Timur Pradopo 6 Oktober lalu. Pertemuan sebelum fit and proper test itu dinilai tidak etis dan di luar kelaziman. Fit and proper test baru akan dilaksanakan 14 Oktober mendatang.
Aksi protes ini juga berujung pada pengaduan 5 Pimpinan DPR, Ketua Marzuki Alie, Wakil Ketua Anis Matta, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso dan Taufik Kurniawan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Kelima politisi dari beragam partai itu diduga melanggar kode etik DPR.
(lrn/gun)











































