Barang bukti tersebut didapatkan dari empat tersangka warga negara asing dalam kurun waktu September 2010.
Empat tersangka tersebut adalah Chan Yu Chang (Taiwan) dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1.109 gram, Yu Cheng Hsiung (Taiwan) dengan barang bukti sabu seberat 1.048,9 gram, Vina Vanna (Kamboja) dengan barang bukti heroin seberat 2.032 gram, dan Matilde De Fatima Fernando Metuque (Mozambik) dengan barang bukti sabu seberat 505,2 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut dikatakannya usai acara pemusnahan barang bukti di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/10/2010).
Harga dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 10 miliar lebih, dengan rincian Rp 3.969.000.000 untuk nilai sabu di pasar gelap dan Rp 6.066.570.000 untuk nilai heroin.
"Jika diuangkan barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp 10 miliar," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, keempat tersangka tertangkap membawa sabu dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, dalam kurun waktu September 2010.
"Mereka mengaku kurir dan termasuk jaringan narkotika internasional. Yang nyuruh ada di luar (negeri) dan sekarang masih dalam penyidikan," ujarnya.
Keempat tersangka diancam hukuman seumur hidup atau mati. "Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka yang membawa lebih dari 5 gram diancam hukuman mati atau seumur hidup," jelas Kurnia.
Kurnia menjelaskan, dalam undang-undang juga disebutkan barang bukti yang telah diyakini sebagai narkotika melalui hasil uji laboratorium maka wajib dimusnahkan walau proses hukum masih berjalan.
"14 haru ditetapkan sebagai narkotika wajib dimusnahkan, takut bocor atau dicuri," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam incenerator. Acara pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung serta perwakilan kedutaan Kamboja.
(ahy/nrl)










































