Hakim Baleagh Hamdi Hikmat mencabut dakwaan terhadap Hamza Hateer (33) dan Mussa Ismael al Fartusi (39) setelah tak seorang pun saksi yang mengetahui soal pembunuhan itu.
Ayah salah seorang korban, Simon Miller (21) sangat kecewa akan putusan itu. Dia juga mengeluhkan tidak dibolehkannya keluarga korban hadir di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengkritik cara pemerintah Inggris menangani kasus tersebut.
Ungkapan senada dilontarkan John Hyde, ayah korban lainnya, Benjamin Hyde (23).
"Saya tak melihat alasan mengapa tuntutan harus dibatalkan. Satu-satunya alasan yang bisa saya pikirkan adalah bahwa hakim takut akan akibatnya," ujarnya.
Dalam sidang yang berlangsung singkat di pengadilan kriminal pusat di Baghdad, panel hakim yang berjumlah tiga orang menanyai 9 saksi, yang sebagian besar polisi Irak. Namun tak satu pun saksi yang mengatakan melihat pembunuhan itu.
"Pengadilan tidak melihat cukup bukti untuk menghukum kalian dan telah memutuskan untuk membebaskan kalian," kata hakim kepada para terdakwa.
Dua warga Irak tersebut dituntut atas kematian enam prajurit Inggris di Kota Majjar, Irak selatan pada 2003 silam. Saat itu, sekelompok warga Irak menyerbu sebuah kantor polisi saat aksi protes terhadap operasi penggeledahan senjata di rumah-rumah.
Menurut warga Majjar, pasukan Inggris memicu penyerbuan tersebut dengan melakukan penggeledahan senjata di rumah-rumah warga. Sebab razia senjata itu telah melanggar perjanjian dengan para pemimpin setempat.
Menurut hasil penyelidikan di Inggris tahun 2006, keenam prajurit Inggris tewas setelah dipukuli dan berulang kali ditembak dari jarak dekat.
(ita/nrl)











































