Sidang yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji ini baru dimulai sekitar pukul 10.17 WIB, Senin (11/10/2010) di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, dengan mendapat kawalan ketat dari pihak Kepolisian. Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan Rando Lili sebagai saksi pertama.
Dalam keterangannya, Rando mengungkap dirinya dipaksa untuk menandatangani BAP. Rando yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, mengaku tidak tahu menahu soal proses perkelahian yang terjadi di Blowfish saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Ketua Majelis Hakim Singit Erlier, Rando menyatakan pada awalnya dirinya dijanjikan sebuah pekerjaan di Cafe Blowfish, namun kemudian ternyata dirinya disuruh untuk menandatangani BAP.
"Saya dijanjikan akan dikasih kerjaan di Cafe blowfish ini tapi saya ditipu, saya disuruh datang ke Polda dan menandatangani BAP," tutur Rando.
Hakim pun menanyakan kepada Rando perihal kaitan antara peristiwa Blowfish dengan tawaran pekerjaan tersebut. Namun, Rando justru terdiam beberapa saat dan hal ini membuat hakim sedikit geram lalu meminta Rando untuk memberikan keterangan yang jujur.
Rando pun menjawab. "Saya tidak tahu kalau pekerjaanya seperti ini. Saya hanya dikasih tahu CCTV (soal insiden Blowfish) dan disuruh memilih perannya masing-masing," beber Rando.
Rando menjelaskan, dirinya dihubungi oleh salah seorang temannya dan dijanjikan sebuah pekerjaan. Namun ternyata dirinya malah disuruh untuk datang ke Polda Metro Jaya dan kemudian dirinya diminta untuk mengaku lalu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat oleh penyidik Kepolisian sebelumnya.
"Saya langsung disuruh tanda tangani BAP dari penyidik dan saya tidak membacanya lagi," tandasnya.
Keributan antar dua kelompok terjadi di Blowfish beberapa bulan lalu. Ditengarai insiden karena ketersinggungan salah satu kelompok saat hendak masuk ke dalam cafe itu. Hingga kemudian pecah bentrokan yang mengakibatkan 2 orang tewas dalam insiden itu.
(nvc/ndr)