"KPK berada di persimpangan jalan yang kritis. Jika dibiarkan KPK akan melemah," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Pramono berharap pemerintah mengambil sikap tegas untuk menyelamatkan KPK. Pemerintah harus menjamin tidak ada politisasi dalam kelanjutan kasus Bibit-Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesan ini disampaikan Pram, sebab kemungkinan besar Bibit dan Chandra akan segera mengikuti proses hukum selanjutnya. Pram tidak ingin ada intervensi yang justru memberatkan posisi dua Pimpinan KPK tersebut.
"Penegakan hukum itu kan hal yang seharusnya tidak bisa diintervensi," kata Pram.
Pram berharap, melalui proses di pengadilan nanti akan terbuka kebenaran sehingga upaya pelemahan kepada KPK dapat digagalkan.
"Yang paling utama jangan penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diselesaikan di luar pengadilan seakan-akan salah. Jadi sebaiknya diselesaikan di pengadilan yang kredibel," kata Pramono.
MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
(van/aan)











































