Temui Timur, 5 Pimpinan DPR Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Temui Timur, 5 Pimpinan DPR Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 14:08 WIB
Temui Timur, 5 Pimpinan DPR Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jakarta - Lima pimpinan DPR resmi dilaporkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pertemuan tertutup dengan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo pada 6 Oktober 2010.

Pimpinan DPR yang dilaporkan yakni Ketua DPR Marzuki Alie, Wakil Ketua Anis Matta, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso dan Taufik Kurniawan.

"Sampai saat ini, kami pun tidak mengetahui apa isi pertemuan itu," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Sudding yang mewakili 31 rekannya sesama komisi, saat melaporkan ke Badan Kehormatan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010). Pelapor diterima oleh Wakil Ketua BK, Nurdirman Munir.

Sudding menilai, pimpinan DPR telah melanggar kode etik dan tata tertib anggota dewan karena telah melakukan pertemuan tertutup dengan calon Kapolri sebelum fit and proper test dilakukan Komisi III DPR.

Padahal, kata Suding, fit and proper test baru akan dilakukan 14 Oktober mendatang.

"Pertemuan ini telah menjustifikasi seolah-olah DPR sudah menerima calon tersebut," ujar Sudding.

Pelapor lainnya, Bambang Soesatyo, bahkan terang-terangan meminta Ketua DPR Marzuki Alie mundur dari jabatannya.

Menurut Bambang, sebagai Ketua DPR, Marzuki paling bertanggung jawab ketimbang pimpinan DPR yang lain.

"Kalau gentle, harusnya Ketua DPR mengaku saya salah, saya mundur," kata politisi Partai Golkar ini.

Soal tuntutan Ketua DPR mundur, Sudding menegaskan tuntutan itu tidak tercantum dalam laporan resmi anggota Komisi III DPR itu.

Nurdirman berjanji BK DPR akan menindaklanjuti laporan dari para pelapor. Ia mengatakan apabila pimpinan DPR terbukti melanggar maka mereka akan terancam sejumlah sanksi.

"Sanksi dari teguran tertulis, teguran lisan, sampai pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPR, dan pemberhentian sebagai anggota DPR," kata Nurdirman.

(lrn/aan)


Berita Terkait