Pimpinan DPR yang dilaporkan yakni Ketua DPR Marzuki Alie, Wakil Ketua Anis Matta, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso dan Taufik Kurniawan.
"Sampai saat ini, kami pun tidak mengetahui apa isi pertemuan itu," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding menilai, pimpinan DPR telah melanggar kode etik dan tata tertib anggota dewan karena telah melakukan pertemuan tertutup dengan calon Kapolri sebelum fit and proper test dilakukan Komisi III DPR.
Padahal, kata Suding, fit and proper test baru akan dilakukan 14 Oktober mendatang.
"Pertemuan ini telah menjustifikasi seolah-olah DPR sudah menerima calon tersebut," ujar Sudding.
Pelapor lainnya, Bambang Soesatyo, bahkan terang-terangan meminta Ketua DPR Marzuki Alie mundur dari jabatannya.
Menurut Bambang, sebagai Ketua DPR, Marzuki paling bertanggung jawab ketimbang pimpinan DPR yang lain.
"Kalau gentle, harusnya Ketua DPR mengaku saya salah, saya mundur," kata politisi Partai Golkar ini.
Soal tuntutan Ketua DPR mundur, Sudding menegaskan tuntutan itu tidak tercantum dalam laporan resmi anggota Komisi III DPR itu.
Nurdirman berjanji BK DPR akan menindaklanjuti laporan dari para pelapor. Ia mengatakan apabila pimpinan DPR terbukti melanggar maka mereka akan terancam sejumlah sanksi.
"Sanksi dari teguran tertulis, teguran lisan, sampai pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPR, dan pemberhentian sebagai anggota DPR," kata Nurdirman.
(lrn/aan)











































