"Saya hari ini sudah tahu (penarikan Indomie di Taiwan). Apakah Indomie yang sama yang dijual (di Indonesia), kita perlu telusuri," ujar Menkes di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Endang mengatakan, dirinya akan memberikan arahan kepada BPOM mengenai kebenaran pengawet berbahaya di Indomie. Belum ada imbauan apa-apa pada konsumen Indomie. Endang masih akan menelusuri kebenarannya dahulu baru memberikan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya produk mie instan Indomie ditarik dari sejumlah supermarket di Taiwan karena mengandung pengawet yang dianggap berbahaya. Penarikan Indomie di Taiwan karena mengandung pengawet E218 atau Methyl P-Hydroxybenzoate. Pengawet ini dilarang digunakan di Taiwan.
Namun, PT Indofood Sukses Makmur menegaskan mie instan mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan. Tidak ada pengawet tersebut dalam produksi Indomie di Taiwan.
Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk Indomie buatan Indonesia itu aman untuk dikonsumsi. BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya.
BPOM mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722 tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambakan makanan. BPOM telah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap bahan pengawet nipagin yang ada di dalam kecap 250 mg per kg produk Indomie.
BPOM juga tidak akan melakukan razia terhadap produk Indomie. Indonesia mengacu pada standar internasional seperti antara lain di Kanada, Singapura, dan Brunei.
Senada dengan Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration (FDA). Seperti dilansir Ehow, Senin (11/10/2010), FDA memasukkan methyl p-hydroxybenzoate sebagai zat pengawet yang aman. Bahan ini memang diperbolehkan untuk digunakan pada produk kosmetik, produk farmasi atau obat serta produk makanan.
(gus/fay)











































