M Jasin: Bibit-Chandra Tetap Pimpinan KPK

M Jasin: Bibit-Chandra Tetap Pimpinan KPK

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 13:48 WIB
M Jasin: Bibit-Chandra Tetap Pimpinan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tetap menjadi pimpinan KPK terkait dengan keputusan MA terhadap kasus Bibit dan Chandra. KPK siap membantu.

"Pada hari ini, kami konfirmasikan Pak Bibit dan Chandra masih tetap menjadi pimpinan KPk sampai saat ini," kata Jasin dalam jumpa pers di
di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).

Jasin yang mengenakan jas warna hitam ini didampingi Bibit dan Chandra yang kompak mengenakan kemeja warna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, kata Jasin, KPK bukan yang berperkara. Oleh karena itu, KPK menunggu kebijakan selanjutnya, langkah dari Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung memiliki sejumlah opsi. Itu silakan saja, itu kewenangan Kejaksaan Agung sepenuhnya untuk memilih opsi yang ada," ujar Jasin.

Ketiga, perkara Bibit dan Chandra terkait erat dari proses hukum dari Anggodo Widjojo. Anggodo juga merupakan pihak yang melayangkan tuntutan.

"Anda melihat sendiri kan keputusan finalnya Anggodo bersalah. Artinya, penyuapan itu tidak terjadi. Selain itu, bukti atas dugaan penyuapan tersebut yang berupa data-data dan CDR itu tidak ada.
Dan pada saat itu, diketahui Pak Bibit berada di Peru," papar Jasin.

Selain itu, lanjut Jasin, dari hasil judicial review menyebutkan Bibit dan Chandra masih berwenang menjadi pimpinan KPK.

"Selanjutnya, dari substansinya kalau ada dakwaan bahwa Bibit-Chandra melakukan pelanggaran itu merupakan upaya dalam melakukan pencegahan kepada Anggoro dan itu dalam rangka melaksanakan tugas," kata dia.

Sesuai PP tahun 2006 secara lembaga jika pimpinan KPK mengalami kendala KPK akan membantu.Β  Salah satunya seperti yang ada selama ini, yakni adanya Tim Pembela Bibit dan Chandra (TPBC).

MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads