"Maaf majelis hakim karena tuntutan belum siap maka kami mohon sidang ditunda," kata jaksa pengganti, Yuli, kepada Ketua Majelis Hakim, Pramodana K Kusumaatmadja, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, (11/10/2010).
Selain alasan itu, Yuli meminta sidang ditunda karena terdakwa Misbakhun dan Franky tidak bisa dihadirkan dengan alasan masalah penjemputan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Pramodana K Kusumaatmadja, memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu 13 Oktober 2010.
Kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, mengaku sangat kecewa dengan adanya penundaan tersebut.
"Kami benar-benar kecewa. Sudah 13 hari lebih tuntutan klien kami ditunda. Nanti saat mengajukan pledoi juga akan meminta waktu yang sama," kata Parluhutan.
Misbakhun dan Franky dikenai tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1.
Ancaman hukuman maksimal pasal-pasal tersebut, yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.
(asp/aan)











































