Demikian kata Gayus Lumbuun menanggapi wacana deponeering bagi kasus Bibit-Chandra pasca putusan MA yang tidak menerima permohonan PK dari Jaksa. Anggota Komisi III DPR ini ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2010).
"Apakah bisa Jaksa Agung sekarang yang Plt ini terbitkan deponering? Dalam pandangan administrasi negara, tidak bisa. Karena Plt hanya pelaksana tugas, dia bukan Jaksa Agung yang punya kewenangan. Dia bukan Jaksa Agung definitif," kata Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar KPK tidak lemah, pemerintah harusnya mengangkat Jaksa Agung yang definitif, lalu berikan deponering. Jadi hal seperti ini yang seringkali diabaikan," kata politisi senior PDIP itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin. Menurut dia keputusan strategis seperti deponering haruslah dikeluarkan oleh Jaksa Agung definitif.
"Kalau Plt tidak bisa," katanya.
Di dalam pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Hal inilah yang kemudian dikenal luas sebagai deponeering.
Deponeering dinilai sebagai langkah hukum terbaik agar kasus Bibit-Chandra tidak terus berlarut-larut. Sebab dengan demikian tidak akan ada lagi peluang bagi pihak-pihal lain untuk permasalah lagi putusan hukum kasus tersebut di masa-masa mendatang.
(lrn/lh)











































