Kejagung Bisa Bangun Kepercayaan Publik Lewat Kasus Bibit-Chandra

Kejagung Bisa Bangun Kepercayaan Publik Lewat Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 12:41 WIB
Kejagung Bisa Bangun Kepercayaan Publik Lewat Kasus Bibit-Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjadikan kasus Bibit-Chandra sebagai momentum untuk membangun kepercayaan publik. Tentu, Kejagung akan mengambil langkah terbaik atas kasus itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK jaksa.

"Kejaksaan Agung mempunyai kesempatan dengan keleluasaan yang luar biasa untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan filosofi substansial justice dan sekaligus membangun trust dan harapan publik," kata calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, saat dihubungi detikcom, Senin (11/10/2010).

Langkah itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan keputusan yang tepat. Publik kini memperhatikan dan menyorot apa yang dilakukan Kejagung.

"Tentu sesuai respons hukum yang tepat dan akuntabel," terangnya.

Bambang yakin, Kejagung akan mengambil langkah terbaik dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Tentunya, Kejagung akan segera mengambil sikap yang terbaik.

"Berikan kesempatan kepada Kejaksaan kesempatan untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan," tutup Bambang yang pernah ikut jadi tim pembela Bibit-Chandra ini.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya ke pengadilan kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.

(ndr/nrl)


Berita Terkait