"Itu urusan bisnis. Saya rasa (Menteri) BUMN yang berhak jawab," kata Freddy usai rapat di kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2010).
Ketika ditanya mengenai ABK kapal yang ditahan hingga depresi, Freddy lagi-lagi menegaskan hal itu urusan BUMN. "Itu masih urusan BUMN. Kita hanya bantu untuk cek," ujar Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan ini kemudian mengajukan gugatan di pengadilan Singapura untuk menahan kapal. Pengadilan Singapura memuluskan permintaan ANL.
Akibatnya, KM Makassar dan MK Pontianak tidak boleh meninggalkan negara tersebut. Seluruh ABK kapal itu pun ikut tertahan.
KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam. Kapal itu ditahan oleh pemerintah Singapura atas putusan pengadilan Singapura. KM Pontianak berawak 14 orang dan KM Makassar berawak 15 orang.
(aan/fay)










































