Menhub: 2 Kapal RI Ditahan Singapura Urusan BUMN, Kita Bantu Cek

Menhub: 2 Kapal RI Ditahan Singapura Urusan BUMN, Kita Bantu Cek

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 12:31 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi berpendapat, penahanan 2 kapal berbendera Indonesia milik PT Djakarta Lloyd oleh pengadilan Singapura merupakan urusan bisnis. Kemenhub hanya bisa membantu mengecek kondisi 29 anak buah kapal itu.

"Itu urusan bisnis. Saya rasa (Menteri) BUMN yang berhak jawab," kata Freddy usai rapat di kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2010).

Ketika ditanya mengenai ABK kapal yang ditahan hingga depresi, Freddy lagi-lagi menegaskan hal itu urusan BUMN. "Itu masih urusan BUMN. Kita hanya bantu untuk cek," ujar Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan kapal dan awak ini karena kasus utang PT Djakarta Lloyd (DL). Perusahaan BUMN pemilik KM Makassar ini, memiliki utang sebesar US$ 3,3 juta kepada Australia National Lines (ANL), perusahaan pelayaran nasional Australia.

Perusahaan ini kemudian mengajukan gugatan di pengadilan Singapura untuk menahan kapal. Pengadilan Singapura memuluskan permintaan ANL.

Akibatnya, KM Makassar dan MK Pontianak tidak boleh meninggalkan negara tersebut. Seluruh ABK kapal itu pun ikut tertahan.

KM Pontianak ditahan sejak Juli 2009 dan KM Makassar ditahan sejak Februari 2009 silam. Kapal itu ditahan oleh pemerintah Singapura atas putusan pengadilan Singapura. KM Pontianak berawak 14 orang dan KM Makassar berawak 15 orang.

(aan/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini