Penantian Istri Mandor KM Makassar yang Ditahan Pengadilan Singapura

Penantian Istri Mandor KM Makassar yang Ditahan Pengadilan Singapura

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 12:06 WIB
Jakarta - Risiko berpisah cukup lama memang sudah harus diterima Mukus (32) sejak memutuskan menikah dengan Muklis Azis (33). Sebagai istri mandor sebuah kapal milik PT Djakarta Lloyd (DL), Mukus hanya bertemu suaminya setahun sekali. Namun kali ini, Mukus tidak jelas kapan akan bisa bertemu dengan suaminya yang bekerja sebagai mandor KM Makasar yang ditahan oleh Pengadilan Singapura.

"Sudah 14 bulan saya belum bertemu suami saya. Padahal suami saya sudah mengajukan cuti. Tapi sampai sekarang tidak mendapat kejelasan kapan bisa cuti," kata Mukus saat dihubungi detikcom, Senin  (11/10/2010).

Mukus mengatakan, selain kabar ketidakjelasan cuti suaminya, gaji yang diterima Mukus pun sering tertunggak sejak 3 bulan terakhir. Gaji yang biasa diterima tanggal 28, kini baru diterima sekitar tanggal 7 tiap bulannya. Setiap bertanya kepada pihak perusahaan, Mukus hanya menerima jawaban yang tidak jelas juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah sering saya tanyakan kapan gajinya bisa diambil, kata mereka (perusahaan), belum ada. Gitu terus. Saya kadang minjam-minjam juga. Kalau duitnya sudah dapat baru saya bayar," ungkap wanita beranak dua ini. Mukus yang berstatus ibu rumah tangga ini punya dua anak  berusia 5 tahun dan 8 bulan.

Meski sering berteleponan dengan suaminya, namun Mukus tak tahu kapan bisa bertemu. Suaminya sendiri juga tidak mengetahui ada masalah apa yang tengah dialaminya sehingga dirinya tidak bisa menemui keluarganya.

"Suami saya sudah pernah tanya soal cuti. Tapi dia kan biasanya bicara ke kapten. Kapten baru ke kantor. Nggak ada penjelasan juga. Katanya memang kapal itu dengar-dengar mau dijual tapi nggak tahu juga," katanya.

Menurut Mukus, dari pengakuan suaminya, selama setahun ini, KM Makassar tidak pernah berlayar. KM Makassar hanya stay di Singapura. Kebutuhan sehari-hari para ABK kapal selama ini dibiayai oleh pengadilan Singapura. Suami Mukus dan ABK KM Makassar semuanya tidur di kapal.

"Suami saya cerita kayaknya kapalnya ditahan dan bermasalah. Cuma suami saya juga nggak tahu. Itu kata orang-orang juga. Katanya kapal nggak jalan dan nggak ada yang naik," jelasnya.

Mukus menceritakan, anaknya yang pertama sering menanyai kabar ayahnya. Meski anaknya sudah tahu ayahnya bekerja di laut, namun belakangan anaknya suka bertanya di mana ayahnya.

"Anak saya suka nanya di mana ayahnya. Tapi memang dia tahu ayahnya bekerja di kapal. Cuma ini tadi nanya juga," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Djakarta Lloyd (DL), perusahaan BUMN pemilik KM Makassar, memiliki utang sebesar US$ 3,3 juta kepada Australia National Lines (ANL), perusahaan pelayaran nasional Australia. Perusahaan ini kemudian mengajukan gugatan di pengadilan Singapura untuk menahan kapal.

Pengadilan Singapura pun memuluskan permintaan ANL. Akibatnya KM Makassar dan MK Pontianak tidak boleh meninggalkan negara tersebut. Termasuk seluruh ABK kapal itu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Djakarta lloyd Bambang Sudarsono saat dikonfirmasi mengaku sedang mengadakan rapat dengan jajaran direksi.


(gus/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini