"Sebagai kandidat, abdi bangsa untuk tugas kenegaraan Insya Allah siap saja," kata Busyro saat dihubungi detikcom, Senin (11/10/2010).
Ucapan Busyro juga diamini Bambang. Menurutnya DPR mempunyai kewenangan untuk menentukan fit and proper test, dan DPR juga mempunyai kebijakan untuk menentukan waktu yang baik bagi calon untuk di tes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan percepatan dikemukakan sejumlah pihak, karena dengan ditolaknya PK jaksa dalam kasus Bibit-Chandra membuat masyarakat khawatir KPK akan kembali seperti dahulu saat Bibit-Chandra meringkuk di tahanan. KPK tidak bisa bekerja dan menjadi lumpuh, pemberantasan korupsi pun terancam.
Karena itu, seleksi calon 2 pimpinan KPK ini didesak dipercepat. Rencananya keduanya akan dites DPR pada pertengahan November mendatang.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya ke pengadilan kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.
Bila akhirnya kasus tersebut bergulir ke pengadilan, otomatis Bibit-Chandra tidak dapat lagi terus melaksanakan tugas memimpin KPK. Maka sekali lagi KPK akan kekurangan tenaga yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kinerjanya menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.
(ndr/nrl)










































