"Komunikasi saya dengan Pak Darmono (Plt Kejagung). Pilihan apa pun yang diambil adalah pilihan yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi adalah pilihan yang tidak akan menggangu kinerja KPK," kata Denny sebelum menjadi saksi di PN Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Senin (11/10/2010).
Dia menjelaskan, pihaknya juga yakin bahwa Kejagung akan mengambil keputusan yang terbaik. Tentu Kejagung sudah mempertimbangkan dan mempelajari langkah-langkah terbaik pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kejagung kini tengah menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan jaksa. Ditambahkan Denny, ada juga pertimbangan lain seperti putusan Anggodo Widjojo yang bisa dijadikan patokan.
"Putusan itu menguatkan yang terjadi ada pemufakatan jahat yang dilakukan Anggodo dengan beberapa orang, untuk melakukan percobaan penyuapan, secara logika hukum mematahkan adanya tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit-Chandra," imbuhnya.
Fakta-fakta tersebut, pastinya bisa dijadikan fakta pertimbangan hukum yang bisa diambil Kejagung, agar bisa mengambil keputusan tepat. Bagaimana dengan sikap pemerintah?
"Pemerintah akan menjaga jarak tidak bisa terlalu jauh mengambil proses penegakan," tutupnya.
(ndr/nrl)











































