"Ditahan Pengadilan SPO (Singapura) atas permintaan PT ANL (Australian National Lines) SPO karena utang piutang dan bukan Pemerintah SPO," terang Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, kepada detikcom, Senin (11/10/2010).
Kapal yang ditahan itu adalah KM Pontianak CJN III-34 dan KM Makassar CJN III-39. Ervan menegaskan jika seluruh Anak Buah Kapal (ABK) itu tidak ada yang ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Ervan mengakui jika memang ada dua orang ABK yang mengalami depresi karena peristiwa ini. Pihak KBRI Singapura juga sudah meminta agar PT DL segera mengganti ABK yang ada sesuai dengan syarat yang ada.
Soal logistik, Ervan memastikan tidak ada masalah. Pihak Pengadilan Singapura sudah memerintahkan agar kebutuhan pokok itu terus disuplai bagi ABK dua kapal itu.
"Soal makanan, air, oil di atas kapal sesuai info, kedua nakhoda tetap dapat
suplai atas perintah pengadilan," terang Ervan.
Gaji seluruh ABK, sejak bulan Agustus lalu belum ada yang dibayar oleh PT DL. KBRI Singapura meminta agar kesejahteraan karyawan, khususnya yang sedang berada di dua kapal ini, untuk segera dilunasi oleh PT DL.
Dua kapal RI ini ditahan karena PT DL berutang sebesar US$ 3,3 juta kepada Australia National Lines (ANL), perusahaan pelayaran nasional Australia. Perusahaan ini kemudian mengajukan gugatan di pengadilan Singapura untuk menahan kapal.
PT DL merupakan badan usaha milik negara yang sahamnya keseluruhan dimiliki oleh negara.
(mok/nrl)










































