"Personel tetap seperti kemarin. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Gatot Eddy di lokasi, Jl Ampera Raya 133, Senin (11/10/2010).
Selain personel, 3 kendaraan penghalau massa 'baracuda' disiapkan. Sementara 1 mobil penyemprot massa (water cannon) telah nongkrong pagi-pagi di seberang pengadilan. Sebagian petugas meneteng senjata laras panjang, membawa tameng anti huru-hara dan pentungan rotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tewas dalam peristiwa bentrokan antar pemuda di luar pengadilan pada 29 September 2010. Sementara 8 orang lainnya terluka.
Polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus bentrok tersebut, yakni HN, JML alias N, NAM, S, dan ST. Polisi mengatakan jumlah tersangka mungkin masih bisa bertambah tergantung hasil penyidikan (Ari/gah)










































