"Dirut DL harusnya paling tidak atasi masalah para ABK yang tersandera ini dan setidaknya meroling para ABK yang ada di kedua kapal tersebut dengan awak yang baru, dan bahkan seharusnya memprioritaskan kesejahteraan para ABK tersebut," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria.
Hal itu disampaikan dia ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (10/10/2010) malam.
Sofyano menambahkan, Kementerian BUMN harus turun tangan menangani utang pihak DL tersebut, mengingat PT DL adalah BUMN. Kemudian kementerian teknis, Kemenhub sebaiknya juga turun tangan.
"Kemenhub seharusnya bertanggung jawab terhadap para ABK kapal berbendera RI dan harusnya sudah turun sejak lama," tegas Sofyano.
Sebelumnya diberitakan ada dua kapal PT DL ditahan di Singapura, yaitu KM
Pontianak yang berawak 14 orang ditahan sejak Juni 2009. Kemudian KM Makassar yang berawak 15 orang ditahan sejak Februari 2009.
Dua Kapal ini ditahan karena PT DL berhutang sebesar US$ 3,3 juta kepada Australia National Lines (ANL), perusahaan pelayaran nasional Australia yang kemudian mengajukan gugatan di pengadilan Singapura untuk menahan kapal.
Para ABK ditahan tanpa diizinkan turun ke darat. Hanya sekali mereka diizinkan sejak ditahan pada tahun 2009, yaitu pada Lebaran kemarin, untuk menjalankan salat Id. Sementara manajemen PT DL menghentikan pasokan logistik dan makanan pada ABK plus gaji sejak Agustus 2010. Pihak Singapura yang sekarang memberi makanan pada para ABK itu.
(nwk/mok)











































