Plt Jaksa Agung Tak Perlu Ragu Keluarkan Deponering

Plt Jaksa Agung Tak Perlu Ragu Keluarkan Deponering

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 05:59 WIB
Plt Jaksa Agung Tak Perlu Ragu Keluarkan Deponering
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono diminta untuk segera mengeluarkan Deponering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Deponering tidak akan bermasalah meski Darmono hanya sebagai pelaksana tugas.

"Itu bisa saja, kewenangan seorang jaksa agung tetap melekat meski dia seorang Plt," ujar mantan anggota Tim 8, Amir Syamsuddin kepada detikcom, Senin (11/10/2010).

Amir menjelaskan, Deponering dianggap penting dalam kasus ini. Dari berbagai fakta hukum yang ada, Bibit dan Chandra tidak terbukti melakukan upaya pemerasan kepada Anggoro Widjojo.

Permintaan supaya Deponering bisa segera dikeluarkan, bukan karena takut untuk masuk ke pengadilan. "Namun tidak ada alasan yang bisa memposisikan mereka (Bibit dan Chandra) untuk menjadi tersangka, apalagi terdakwa," imbuh Amir.

Amir yakin, Deponering merupakan jalan yang terbaik ketimbang Kejaksaan kembali mengeluarkan SKPP jilid II. Dengan Deponering, kasus yang sudah berlarut-larut ini, dipastikan akan bisa diakhiri.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

(mok/mok)


Berita Terkait