"SA rencana diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Minggu (11/10/2010).
Menurut rencana, Syamsul akan diperiksa sekitar pukul 09.30 WIB. Ini adalah kali pertama Syamsul diperiksa di Gedung KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Antara lain, di antara tiga unit mobil Izusu Panther milik mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004.
Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.
Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Saat itu Syamsul adalah Bupati Langkat. Diduga, kerugian negara mencapai ratusan miliar.
(mok/mok)











































