"Dia ditangkap Sabtu, 9 Oktober kemarin di Ende," kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika saat dihubungi detikcom, Minggu (10/10/2010).
Tersangka ST sendiri merupakan warga Kupang. Dia ditangkap di rumah kerabatnya, di Jalan Udayana, Ende, Flores, NTT pada Sabtu (9/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tiba (di Polda Metro)," ujar Helmi.
Dengan ditangkapnya ST, jumlah tersangka kasus Ampera bertambah menjadi 5. Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka berinisial HN, JML alias N, NAM dan S.
Helmi mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan bertambah. "bisa saja bertambah," katanya.
Dari empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, satu di antaranya telah mengakui dirinya melakukan penganiayaan. "Satu sudah mengaku kalau dia ikut menganiaya," tutupnya.
Bentrokan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan terjadi pada Rabu, 29 September lalu menjelang sidang kasus Blowfish di PN Jakarta Selatan. Tiga orang tewas dan delapan orang lainnya terluka dalam peristiwa bentrokan berdarah tersebut.
(mei/mok)











































