MA Pakai Kacamata Kuda, Tak Lihat Kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra

MA Pakai Kacamata Kuda, Tak Lihat Kasus Kriminalisasi Bibit-Chandra

- detikNews
Minggu, 10 Okt 2010 18:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA), yang tidak menerima peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Bibit S Rianto-Chandra Hamzah, dinilai bak memakai kaca matakuda. MA tidak melihat kembali kasus kriminalisasi kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Putusan PK MA soal Bibit-Chandra itu mengangkangi UUD 1945. Dalam Pasal 28 D, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Dalam putusan tersebut, mereka tidak melihat kembali kasus itu adanya kriminalisasi, fabrikasi, dan ketidakmampuan jaksa menghadirkan bukti," ujar Chief Of Cluster for Security and Justice Kemitraan La Ode M Syarif.

Hal itu dikatakan Syarif dalam press briefing kasus Bibit-Chandra pasca putusan PK MA, di Restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta persidangan Anggodo Widjojo, imbuh Syarif, di mana rekaman Ari Muladi-Ade Rahardja tidak bisa dihadirkan.

"Kita sudah menyampaikan pendapat ke Mahkamah Agung, untuk membantu pengadilan agar lebih obyektif. Itu hanya sekedar masukan dari para ahli dan bukan intervensi. Kita minta agar fakta-fakta itu dipertimbangkan. Tapi MA cenderung berkaca mata kuda, tidak melihat itu," jelas dia.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan alasan majelis PK MA itu janggal dan patut dipertanyakan logikanya.

"Berdasarkan Pasal 45 a ayat 2, UU Mahkamah Agung, di situ disebutkan MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat diajukan kasasi, kecuali putusan tentang praperadilan. Pasal tersebut mengatur tentang kasasi. Bukan peninjauan kembali," jelas dia.

Dalam UU Kekuasaan Kehakiman, imbuhnya, syarat peninjauan kembali dapat diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang berkekuatan tetap. Jika putusan berkekuatan tetap, putusannya tentu bisa diajukan PK.

"Kepentingan dalam kasus ini adalah penyelamatan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia serta penyelamatan hukum dari cengkeraman mafia yang berada di institusi penegak hukum," tandas dia.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.

(did/nwk)


Berita Terkait