Faiz: Surat Presiden SBY ke PM Belanda Tak Sebut Wilders

Faiz: Surat Presiden SBY ke PM Belanda Tak Sebut Wilders

- detikNews
Minggu, 10 Okt 2010 14:21 WIB
Faiz: Surat Presiden SBY ke PM Belanda Tak Sebut Wilders
Jakarta - Setali tiga uang dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jubir Kepresidenan bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah juga menyangkal penundaan kunjungan Presiden SBY ke Belanda adalah akibat sepak terjang politisi anti-Islam, Geert Wilders.

Selain telah berpidato dua kali dengan menyebut sidang gugatan RMS di Den Haag sebagai alasan utama penundaan, surat SBY kepada PM Belanda Jan Peter Balkenende  juga sama sekali tidak menyenggol nama Wilders, pemimpin Partai untuk Kebebasan (PVV). Surat itu berisi penjelasan mengapa SBY menjadwal ulang kunjungannya.

"Bapak Presiden sudah menjelaskan dengan gamblang alasan penundaan," ujar Faiz saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden juga mengirim surat ke PM Belanda untuk menjelaskan lebih lanjut, tidak ada referensi pada Wilders sedikit pun," imbuh Faiz.

Media Belanda edisi Sabtu 9 Oktober mensinyalir SBY batal ke Belanda karena kiprah Wilders yang akan turut membangun pemerintahan baru Belanda setelah dia memenangi 24 kursi di parlemen. Informasi ini didapat dari sumber yang mengetahui persis pembatalan itu.

Deplu Belanda enggan mengomentari artikel di media itu dengan alasan sumber beritanya anonim, termasuk terhadap statamen Wilders. Deplu hanya memastikan bahwa kunjungan SBY akan dilaksanakan lain waktu.

Greet Wilders adalah pemimpin Partai untuk Kebebasan Belanda (PVV). Pengaruh politik Wilders dinilai akan semakin meningkat karena ia dan partainya akan menjadi mitra koalisi pemerintah Belanda yang baru. Minggu lalu dua partai tengah-kanan yang memenangkan kursi terbanyak membeberkan kesepakatan koalisi dengan partai Wilders PVV untuk membentuk pemerintah.

Kedua partai itu hanya mendapat 52 dari 150 kursi di parlemen Belanda, dan mereka membutuhkan 24 kursi yang diraih partai Wilders untuk meloloskan undang-undang.

(/nwk)


Berita Terkait